Reses DPRD Lutra Serap Aspirasi Konstituen Dalam RAPBD 2018
Apalagi, kata dia, masa reses pada tahun ini dilaksanakan sebelum pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2018.
“Ini bisa dijadikan sebagai momentum menginventarisasi usulan kegiatan untuk kepentingan publik yang diinginkan oleh warga dan dimungkinkan diperjuangkan menjadi program pada APBD 2018,” ujarnya.
Muhtar Jaya juga mengemukakan, semua anggota DPRD Lutra akan menyampaikan laporan atas pelaksanaan dan hasil resesnya.
Reses ini berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara, Nomor 188.4/08/DPRD-LU/V/2018 tentang perubahan atas keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara Nomor: 188.4/07/DPRD-LU/V/2018 tanggal 28/5/2018.Tentang pelaksanaan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara. (yustus)