Makassar, Matasulsel – Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRD. Saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya.

Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti yang dilakukan salah satu anggota dewan Andi Zainuddin Baso, SE, dalam reses pertamanya di masa persidangan tahun 2018-2019 dapil V Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate