Luwu Utara, Matasulsel.com – Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan menjalani masa reses ketiga dibulan Ramadhan pada 25-30 Mei 2018.

Hal ini, sesuai jadwal dari Badan Musyawarah DPRD Lutra, masa reses ketiga pada tahun ini bagi anggota DPRD ditetapkan sejak 25 hingga  30 Mei 2018.

Sekretaris Dewan DPRD Lutra, Muhtar Jaya di Masamba menjelaskan bahwa masa reses adalah waktu yang disediakan khusus bagi anggota DPRD untuk bertemu dan berdialog dengan warga (konstituen) di masing-masing daerah pemilihannya.

“Tujuannya untuk menyerap aspirasi dari warga tentang semua hal yang terkait dengan program atau kegiatan pemerintah daerah. Kami berharap masa reses ini benar-benar dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi dari warga,” ujarnya.