Luwu Utara, Matasulsel.com – Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan menjalani masa reses ketiga dibulan Ramadhan pada 25-30 Mei 2018.

Hal ini, sesuai jadwal dari Badan Musyawarah DPRD Lutra, masa reses ketiga pada tahun ini bagi anggota DPRD ditetapkan sejak 25 hingga  30 Mei 2018.

Sekretaris Dewan DPRD Lutra, Muhtar Jaya di Masamba menjelaskan bahwa masa reses adalah waktu yang disediakan khusus bagi anggota DPRD untuk bertemu dan berdialog dengan warga (konstituen) di masing-masing daerah pemilihannya.

“Tujuannya untuk menyerap aspirasi dari warga tentang semua hal yang terkait dengan program atau kegiatan pemerintah daerah. Kami berharap masa reses ini benar-benar dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi dari warga,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, masa reses ketiga pada tahun ini dilaksanakan sebelum pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2018.

“Ini bisa dijadikan sebagai momentum menginventarisasi usulan kegiatan untuk kepentingan publik yang diinginkan oleh warga dan dimungkinkan diperjuangkan menjadi program pada APBD 2018,” katanya.

Muhtar Jaya juga mengemukakan,jika semua anggota DPRD Lutra akan menyampaikan laporan atas pelaksanaan dan hasil resesnya.

Reses ini berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara, Nomor 188.4/08/DPRD-LU/V/2018 tentang perubahan atas keputusan pimpinan DPRD Ksbupaten Luwu Utara Nomor: 188.4/07/DPRD-LU/V/2018 tanggal 18/5/2018.Tentang apelaksanaan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara. (yustus)