Rusdiono mengungkapkan, kronologis penganiayaan yang dilakukan diawali pelaku mendatangi kediaman korban yang menantang anak korban untuk berkelahi.

“Korban dan pelaku bertetangga. Kronologis kejadian pelaku mendatangi rumah korban yang ingin menantang anak korban untuk berduel. Karena ibunya tak terima sehingga terjadi cekcok mulut berujung pemukulan,”ucap Rusdiono menjelaskan.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Galesong Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku yang disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.”(**).