Makassar, Matasulsel – Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang kenaikan tunjangan pakasi guru di Sulsel. Surat bernomor 2689/XI/Tahun 2017 diteken Syahrul pada tanggal

Dalam surat tersebut dicantumkan pihak-pihak yang berhak menerima tunjangan pakasi.

BACA JUGA

Dua Politisi Handal Pimpin Tim IYL-Cakka

Jelang Deklarasi DIAmi, Deng Ical-Ije Keluarkan Tagline DIAji

Muncul Wacana Baru, Paket Appi Bersama Supriansah Wakil Bupati Soppeng

Mereka diantaranya, tenaga tata usaha (fungsional umum), tenaga pendidik (fungsional guru), pengawas sekolah, kepala sekolah dan fungsional lainnya dalam satuan pendidikan lingkup Pemprov Sulsel.

Selain itu, dalam surat tersebut ditetapkan jumlah tunjangan yang diterima oleh masing-masing penerima.