MAKASSAR, MATA SULSEL Atas dasar LAPORAN PENGADUAN/407/VIII/2020/ Sek Tallo, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama Muh.Ilham alias Soles, umur 18 tahun, Jl. Jalahong Dg Matutu, Kota Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curanmor, Selasa (29/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Minggu, tanggal 27 September 2020 sekitar Pukul 03.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curanmor sedang berada di Jl. Jalahong Dg Matutu Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terangka pelaku curanmor. Kemudian tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan dari hasil interogasi antara lain: