Resmob Polda Sulsel Kembali Ringkus Pelaku Curanmor di Makassar
1. Bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan Agustus 2020 di Almarkas Pinggir Kanal Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curanmor, dengan berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha fino warna merah DD 5201 MA, bersama Lk.Z alias E.
2 . Bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan juli 2019 di Poros Malino Kab.Gowa telah melakukan tindak pidana curat, dengan berhasil mengambil 2 (dua) unit sepeda merk Polygon warna putih, bersama lk.A, lk.N,lk.A.
3.Bahwa benar pelaku mengakui pada bulan Mei 2018 di Kabupaten Pangkep telah melakukan tindak pidana curnak, dengan berhasil mengambil 1 (satu)ekor burung nuri, bersama lk.S.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tallo untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)