1. Bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan Agustus 2020 di Almarkas Pinggir Kanal Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curanmor, dengan berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha fino warna merah DD 5201 MA, bersama Lk.Z alias E.

2 . Bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan juli 2019 di Poros Malino Kab.Gowa telah melakukan tindak pidana curat, dengan berhasil mengambil 2 (dua) unit sepeda merk Polygon warna putih, bersama lk.A, lk.N,lk.A.

3.Bahwa benar pelaku mengakui pada bulan Mei 2018 di Kabupaten Pangkep telah melakukan tindak pidana curnak, dengan berhasil mengambil 1 (satu)ekor burung nuri, bersama lk.S.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tallo untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)