Resmob Polda Sulsel Ringkus Pemilik Senpi Rakitan di Maros, Ini Pesan Kabid Humas

Arifuddin Lau
25 Jan 2020 08:59
2 menit membaca

MAKASSAR, MATA SULSEL – Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk Muhammad Naba (37) terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.

Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan, di Dusun Bonto Ramba, Desa Abbulo Sibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros,

Selain senjata rakitan jenis pen gun, polisi menyita sejumlah amunisi aktif 22 mm. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dalam press release terkait tersebut, Jumat (24/01/2020) Wakapolda Sulsel Brigjen Dr. Adnas mengatakan kepemilikan senjata api tanpa memiliki izin merupakan hal terlarang.

Polisi akan menelusuri produksi senpi rakitan ini agar tak beredar di masyarakat. Hal ini sebagai antisipasi supaya tidak berkembang dan ini jadikan senjata yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.