JENEPONTO, MATASULSEL – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil menggerebek lokasi kegiatan judi sabung ayam yang berlangsung di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Ci’nong, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Jumat (22/08/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pegasus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim polisi bergerak menuju lokasi dan mendapati kegiatan sabung ayam sedang berlangsung. Dalam tindakan cepat, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti berupa dua buah ring tempat adu ayam dan empat ekor ayam yang ditemukan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait praktik perjudian ini.

“Kami berterima kasih kepada warga yang proaktif melaporkan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian,” ungkapnya.

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang melanggar hukum dan meresahkan warga. (*)