Restorative Justice: Kejari Jeneponto Ramps Up Upaya Penyelesaian Kasus Penganiayaan Anak secara Damai
JENEPONTO, MATASULSEL – Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator, Irmawati Amir dan jajaran Kejari Jeneponto melakukan Ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ), Jumat (1/8/2025).
Ekspose perkara RJ ini dipimpin secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, dan Kasi Oharda Alham.
Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajukan usul penyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif untuk kasus penganiayaan anak yang melibatkan tersangka RA (18 tahun) yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Proses keadilan restoratif ini dilakukan berdasarkan pertimbangan yang sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Beberapa alasan utamanya adalah: Tersangka merupakan anak di bawah umur pada saat kejadian , dan ini adalah tindak pidana pertamanya (bukan residivis), sebagaimana dibuktikan melalui pencarian di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka. Perbuatan tersangka dinilai tidak menimbulkan kegaduhan atau stigma negatif di masyarakat.
Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.