“Sesuai pesan Bapak Jaksa Agung, keadilan restiratif berfokus pada upaya membangun kembali hubungan, pertanggungjawaban atas kerugian dan pemulihan yang diakibatkan oleh terjadinya viktimisasi,” kata Robert.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert.

Bertindak sebagai pengamanan dan pengawasan terhadap proses Restorative Justice, Tim Intelijen melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto, Muh. Zahroel Ramadhana juga memastikan jalannya proses Restorative Justice ini transparan dan adil.

“Tim Intelijen memastikan bahwa proses ini berjalan secara transparan dan adil, serta mencegah potensi penyalahgunaan atau manipulasi. Kami memantau proses dan berkoordinasi dengan penegak hukum, dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan pelaku, benar-benar memaafkan, saling ingin berdamai dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.” ucap Zahroel. (*)