JENEPONTO, MATASULSEL – Ruang pertemuan Pattiro Event & Meet di kantor Pattiro Jeka menghadirkan diskusi mengenai isu perkawinan anak di Kabupaten Jeneponto, Jum’at (19/9/2025).

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bunda PAUD Jeneponto, Salmawati Paris; Kepala Bappeda, Alfian Afandy Syam; Kepala Dinas PPKB, St. Meriam; serta Tim Ahli Riset Pattiro Jeka, Dr. Fadiah Machmud., dan tim Bappeda bersama anggota Tim riset.

Acara ini bertujuan untuk menjelaskan rencana riset mengenai perkawinan anak di bawah umur dan solusi yang dapat diimplementasikan.

Seperti yang diatur dalam UU nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia minimal di izinkan menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Pentingnya topik ini tidak dapat dipandang sebelah mata, mengingat risiko yang ditimbulkan, seperti stunting dan bayi berat lahir rendah (BBLR), yang menjadikannya perilaku berbahaya bagi generasi mendatang.