Riset Aksi, Inisiatif Bersama untuk Mencegah Perkawinan Anak di Jeneponto
JENEPONTO, MATASULSEL – Ruang pertemuan Pattiro Event & Meet di kantor Pattiro Jeka menghadirkan diskusi mengenai isu perkawinan anak di Kabupaten Jeneponto, Jum’at (19/9/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bunda PAUD Jeneponto, Salmawati Paris; Kepala Bappeda, Alfian Afandy Syam; Kepala Dinas PPKB, St. Meriam; serta Tim Ahli Riset Pattiro Jeka, Dr. Fadiah Machmud., dan tim Bappeda bersama anggota Tim riset.
Acara ini bertujuan untuk menjelaskan rencana riset mengenai perkawinan anak di bawah umur dan solusi yang dapat diimplementasikan.
Seperti yang diatur dalam UU nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia minimal di izinkan menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Pentingnya topik ini tidak dapat dipandang sebelah mata, mengingat risiko yang ditimbulkan, seperti stunting dan bayi berat lahir rendah (BBLR), yang menjadikannya perilaku berbahaya bagi generasi mendatang.
Kepala Bappeda Jeneponto, Alfian Afandy Syam, menekankan harapannya agar riset ini tidak hanya menghasilkan dokumen, tetapi juga mampu mempengaruhi perilaku masyarakat. “Kami ingin agar riset ini dapat mengidentifikasi aktor-aktor kunci yang dapat mendukung perubahan perilaku dan mempercepat rencana aksi pencegahan perkawinan anak di bawah umur,” ujarnya.
Bunda PAUD Salmawati Paris juga memberikan dukungan penuh, menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam penanganan isu ini. “Kita ingin generasi kita menjadi lebih baik. Banyak aksi yang bisa kita lakukan untuk mengakselerasi kegiatan ini. Sebagai Ketua PKK Jeneponto, saya siap memberikan dukungan,” kata Salmawati.
Kepala Dinas PPKB, St. Meriam, menambahkan bahwa fakta-fakta yang dihadirkan dalam diskusi ini memberikan gambaran yang menantang. “Kita perlu bergerak cepat dan berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak kita,” tegasnya.
Pertemuan ini merupakan langkah awal yang signifikan dalam menciptakan kesadaran dan mendorong perubahan positif di Kabupaten Jeneponto.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan inisiatif ini akan membawa dampak yang nyata dalam mencegah perkawinan anak dan melindungi generasi mendatang. (*)