JENEPONTO – badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jeneponto mengadakan acara pembukaan Road Show Digitalisasi Pelayanan Pembayaran Pajak melalui QRIS di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Selasa (8/10/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memasyarakatkan dan membumikan pembayaran pajak dan retribusi secara non-tunai, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021, yang menargetkan bahwa mulai tahun 2025 seluruh transaksi pemerintah daerah harus dilakukan secara digital.

Dalam pembukaan acara, Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, menyampaikan pentingnya pelaksanaan digitalisasi dalam sistem pembayaran pajak.

Ia menekankan bahwa langkah ini bukan hanya untuk memudahkan masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.

Junaedi berharap, dengan adanya aplikasi Lontara Pay.id, masyarakat dapat lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jeneponto, Saripuddin Lagu, juga memberikan sambutan yang menekankan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah salah satu objek pajak yang melibatkan hampir seluruh masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Lontara Pay.id dirancang untuk memberikan kemudahan dalam proses pembayaran, sehingga wajib pajak dapat menyetorkan pembayaran mereka langsung ke kas daerah, mengurangi risiko pembayaran yang tidak sampai.