Selanjutnya, Kepala Bidang BNNP Sulawesi Selatan Jamal menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan hari ini adalah implementasi dari aturan Perpres nomor 6 tahun 2018 yakni Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), ia juga menyampaikan terkait pencegahan-pencegahan Narkotika melalui P4GN ini.

“Dalam rangka kegiatan hari ini adalah suatu program dampak dari P4GN yang telah dikeluarkan pada peraturan Presiden no 6 mulai dari tahun 2018 dan masih berlanjut hingga saat ini, yang mana tujuan untuk kegiatan hari ini, ialah berfokus untuk menciptakan lingkungan kerja bersih dari penyalahgunaan narkoba, tentu kami dari BNNP pastinya memulai dari Instansi Pemerintah” jelas Jamal.

Pentingnya pemberdayaan petugas Pemasyarakatan bersama BNNP Sulsel dalam program P4GN adalah dalam rangka upaya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan keberdayaan petugas dalam rangka penanganan narkoba yang meliputi aspek pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan (*)