RS Resmi di Tahan Kejari Weda

Abil
19 Mar 2021 12:12
HUKUM 0 26
1 menit membaca

Halteng, Matasulsel – JN-Kejaksaan Negeri Weda,  Halmahera Tengah, (Halteng) Provinsi Maluku Utara resmi melakukan Penahanan  Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Gelanggang Olah Raga (GOR) Fogogoru Rahmat Safrani, setelah Berkas Perkaranya di nyatakan Lengkap oleh Tim Penyidikan Kejari Weda Kamis, (18/03/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Weda Eka Hayer, SH, saat Konfrensi Pers di Ruangan Kerja Kejari, mengatakan penahanan terhadap Tersangka berdasarkan proses Tahap ll berkas perkara telah memenuhi P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penahanan terhadap tersangka Rahmat Safrani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan terhitung dari sekarang 18 Maret hingga 7 April 2021,” Katanya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.