BANTAENG, MATA SULSEL -Terobosan baru kembali dilakukan oleh Pihak RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng di tahun 2020 ini, dimana RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng telah melakukan penandatanganan (Perjanjian Kerjasama) tentang Konsultan Hukum.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Lantai 8 RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng, Jalan Teratai Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada hari Jumat, 26 Juni 2020.

Direktur RS Prof Anwar Makkatutu Bantaeng Dr. Sulthan M.kes dan Suardi Syam, SH & Partner melakukan tanda tangan bersama tentang konsultan Hukum.

Direktur RS.Anwar Makkatutu Bantaeng menyampaikan bahwa, hadirnya Konsultan hukum di ruang lingkup rumah sakit Bantaeng akan sangat membantu pihak manageman jika suatu saat berhadapan dengan hukum.

“Konsultan hukum di ruang lingkup rumah sakit Bantaeng akan sangat membantu pihak manageman jika suatu saat berhadapan dengan Hukum,” ujarnya.

Ketua Dewan pengawas RSUD Bantaeng Asruddin mengatakan bahwa memang sudah saatnya RS Prof Anwar Bantaeng membutuhkan konsultan hukum.