“Memang sangat perlu dengan hal itu, membutuhkan lowyer dan saya menyambut baik kegiatan ini karena menggandeng Suardi Syam SH & Partners sebagai konsultan hukum, teman-teman bisa tenang bekerja karena sudah ada konsultan hukum namun tetap bekerja sesuai SOP,” kata Asruddin.

Sementara itu Suardi Syam, SH menyampaikan bahwa kehadiran kami dan teman-teman advokat (Pengacara) di RSUD Bantaeng sebagai kuasa hukum tentunya akan bekerja sebagai advisor (Konsultan), legal attorney dan legal auditor.

“Kami dan teman-teman advokat (Pengacara) di RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng sebagai kuasa hukum tentunya akan bekerja sebagai advisor (Konsultan), legal attorney dan legal auditor,” imbuhnya.

Suardi juga menyebut, terkait ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah Nonlitigasi dan Litigasi dan tentunya akan tetap berkomunikasi dengan pihak managemen RSUD Bantaeng.

“Saya berharap teman-teman tetap bekerja sesuai standar operasional prosuder (SOP) dan kami akan hadir disetiap persoalan hukum yang terjadi di ruang lingkup Rumah sakit Bantaeng,” ucap Suardi Syam SH Pengacara Muda ini.

Sekedar diketahui, tanda tangan bersama ini disaksikan langsung oleh Dewan pengawas, kabag/kabid, kepala instalasi dan para ketua Komite dan beberapa Dokter di lingkup RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng. (*)