Menurut Azri, oknum PPS tersebut bertugas di Kecamatan Minasatene. Untuk namanya, tidak bersedia disebutkan Azri. Pelanggaran yang dimaksud adalah bocornya form dukungan terhadap IYL-Cakka.

Form dukungan bahkan sempat tersebar di media sosial Facebook pada tanggal 11 Desember lalu. Padahal saat itu tahap verifikasi faktual belum berjalan. Dan format dukungan sifatnya rahasia.

“Kami sudah sampaikan ke DKPP. Jadi bukan lagi di ranah kami. (Sanksinya) Bergantung DKPP, bisa peringatan, teguran, peringatan keras, sampai pemecatan,” tutup Azri.

Sekadar diketahui, akibat ulah itu, IYL-Cakka dirugikan. Apalagi dituduh melakukan pencaplokan. Bahkan kubu tertentu membuat rilis yang seolah olah IYL Cakka mencaplok KTP satu desa. (*)