Makassar, Matasulsel – Kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Bendahara Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah yang menjerat Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai sebagai tersangka kini memasuki babak baru.

Kali ini, giliran Risman, mantan Ketua Panitia Pelaksana Musda Golkar Sulsel 26 Juli di Hotel Novotel beberapa waktu lalu mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik Hamzah Abdullah, loyalis Rudal (Rusdin Abdullah) ke Polda Sulsel, Selasa (12/11/2019).

Adapun Nomor LP yakni; LP.-B/407/XI/SPKT Polda Sulsel, perihal tentang pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 KUHPidana.

“Kami sudah laporkan Hamzah Abdullah Cs ke Polda. Saya langsung didampingi Kuasa hukum Partai Golkar Sulsel Syahrir Cakkari,” kata Risman saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019).

MRP mengatakan, internal Golkar selama ini cukup sabar dan diam atas permasalahan itu, karena menganggap mereka (loyalis Rudal,red) orang baik.

Tetapi karena sudah kelewatan, apalagi sampai membawa persoalan itu ke ranah hukum dan mempolisikan panitia, maka tentu jalur hukum juga kami tempuh dengan cara melaporkan balik mereka atas pencemaran nama baik harkat dan martabat Nurdin Halid secara pribadi dan sebagai ketua partai.

“Jadi kurang sabar apa kita. kita _tommo_ diganggu acarata kita _tommo_ lagi di lapor polisi, kan terganggu rasanya integritas kepartaian kita semua,” urai MRP.