JENEPONTO, MATA SULSEL – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto bekerja sama dengan LBH Bhakti Keadilan menyelenggarakan penyuluhan Hukum, terkait Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011, tentang bantuan hukum cuma-cuma kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Jeneponto, Sabtu (22/7/2023).

Penyuluhan ini merupakan, tindak lanjut atas perjanjian kerja sama antara Rutan Jeneponto dan LBH Bhakti Keadilan dalam menyediakan bantuan hukum kepada warga binaan kurang mampu secara gratis.

Ketua LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang saat penyuluhan menjelaskan bantuan hukum bertujuan menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusuonal warga negara, perlindungan hak asasi manusia (HAM), menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bertanggungjawab.