JENEPONTO, MATA SULSEL – Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jeneponto Kelas IIB Jeneponto, Kemenkumham Sulsel, menggelar Deklarasi Zero Halinar, Rabu (17/05/2023).

Deklarasi Zero Halinar (Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba) ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham No. PAS-PK.08.05-714 tentang Peaksanaan Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/ Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.

Bertempat di lapangan Rutan Jeneponto, kegiatan diawali dengan Pembacaan Deklarasi Zero Halinar dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama bagi seluruh pegawai dan warga binaan Rutan Jeneponto.

Kepala Rutan Jeneponto, Hendrik selaku pembina Apel Deklarasi Zero Halinar menegaskan agar seluruh pihak baik petugas maupun WBP untuk tidak melanggar janji yang telah diucapkan saat deklarasi serta menghimbau agar Rutan Jeneponto harus bersih dari penggunaan alat komunikasi ilegal, pungli dan narkotika.

“Kita telah mendeklarasikan bahwa Rutan Jeneponto Zero Halinar, dan ini merupakan komitmen kita bersama baik petugas maupun WBP, Tidak ada toleransi bagi pegawai maupun warga binaan yang terbukti menyalahgunakan narkotika dan alat komunikasi secara ilegal, saya berharap kita bekerjasama untuk menjaga Rutan Jeneponto tetap bersih dari peredaran gelap Narkotika,” ungkap Hendrik.