RUU Cipta Kerja Adalah Standar Minimum Untuk Ramah Investasi
Jakarta, Matasulsel – Dalam RUU Cipta Kerja adalah standar-standar minimum yang memang diperuntukan untuk ramah investasi. Cipta Kerja adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi-investasi, dengan memudahkan orang untuk berinvestasi, terutama untuk UMKM, Selasa (18/3/2020).
ini adalah gambaran tentang mengapa disebut Omnibus Law, jadi metode Omnibus Law itu adalah menciptakan satu undang-undang yang diambil bagian-bagian terbaik dari beberapa undang-undang yang ada dijadikan satu.
demikian dikemukakan Saut Manalu dalam diskusi publik bertema “RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Dipersimpangan Jalan ??’’ yang diadakan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia di Jakarta (17/3/2020) seraya menambahkan, Undang-Undang Cipta Kerja itu adalah Rancangan Undang-Undang yang memang dipersiapkan untuk menarik investasi, sehingga ada beberapa sektor dalam bidang-bidang itu yang terkait dengan investasi.
Menurut Mantan Hakim Adhoc PHI ini, Undang-Undang Tenaga Kerja masih ada, tapi sebagian yang ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan itu dimasukkan kedalam Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian meninggalkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, minus ketentuan yang sudah diambil untuk Undang-Undang Cipta Kerja.