Jakarta, Matasulsel – Dalam RUU Cipta Kerja adalah standar-standar minimum yang memang diperuntukan untuk ramah investasi. Cipta Kerja adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi-investasi, dengan memudahkan orang untuk berinvestasi, terutama untuk UMKM, Selasa (18/3/2020).

ini adalah gambaran tentang mengapa disebut Omnibus Law, jadi metode Omnibus Law itu adalah menciptakan satu undang-undang yang diambil bagian-bagian terbaik dari beberapa undang-undang yang ada dijadikan satu.

demikian dikemukakan Saut Manalu dalam diskusi publik bertema “RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Dipersimpangan Jalan ??’’ yang diadakan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia di Jakarta (17/3/2020) seraya menambahkan, Undang-Undang Cipta Kerja itu adalah Rancangan Undang-Undang yang memang dipersiapkan untuk menarik investasi, sehingga ada beberapa sektor dalam bidang-bidang itu yang terkait dengan investasi.

Menurut Mantan Hakim Adhoc PHI ini, Undang-Undang Tenaga Kerja masih ada, tapi sebagian yang ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan itu dimasukkan kedalam Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian meninggalkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, minus ketentuan yang sudah diambil untuk Undang-Undang Cipta Kerja.

“ketika berbicara tentang hukum, kita berbicara tentang standar minimum. Dalam hukum perburuhan itu sangat spesifik, hak minimum dari pekerja, dia bekerja untuk hak minimum dan punya kewajiban bekerja, dan ada kewajiban minimum bagi pengusaha. Kalau kita berbicara tentang serikat pekerja itu adalah seberapa besar serikat pekerja mempunyai kekuatan untuk merundingkan dengan pengusaha, itu poinnya. jadi kekuatan serikat itu terletak pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB, red),”ujar Saut Manalu.

sementara itu, Timboel Siregar mengatakan, isu Omnibus Law dan Cipta Kerja, Omnibus Law itu merupakan mekanismenya, yang dibahas dulu RUU Cipta Kerjanya, batang tubuhnya itu ada di Cipta Kerja, jadi Omnibus Law itu mekanismenya. Di Amerika itu biasanya undang-undang itu merupakan satu kesatuan, undang-undang nomor 13 dari A sampai Z nya itu ada, kemudian undang-undang rumah sakit, kemudian undang-undang jaminan sosial.

tapi sekarang dengan mekanisme Omnibus Law itu diambil beberapa pasal untuk dimasukan kedalam undang-undang cipta kerja. Jadi sebenarnya ini adalah comot-mencomot, di undang-undang nomor 13 itu sebenarnya satu nafas, dan dicabut satu-satu jadinya bingung.

“kita juga berharap Indonesia di tahun 2045 sebagai negara maju, dan juga bagaimana untuk mengatasi masalah makro perekonomian. Jadi yang ditargetkan dalam undang-undang Cipta Kerja ini adalah atau pembukaan investasi yang tumbuh diatas 7 persen dan sebagainya dengan menciptakan lapangan kerja itu sekitar 2.6 sampai 3 juta,”ujar Koordinator BPJS Watch ini (Red).(*).