RUU Omnibus Law Dibuat Secepat Kilat
Jakarta, Matasulsel | Fraksi-fraksi di DPR terkesan belum seluruhnya melakukan pendalaman materi sehingga kurang memahami maksud dari setiap norma yang ada dalam Draft RUU Cipta Kerja. Menurut Odie Hudiyanto, bisa jadi fenomena tersebut terjadi karena RUU Omnibus Law ini dibikin secepat kilat.
Demikian dikemukakan Odie Hudiyanto yang juga Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia Sektor Hotel, Restoran, Katering, Pariwisata Dan Jasa Lainnya ini kepada Redaksi di Jakarta (13/6/2020). Berikut petikan wawancaranya.
Pertanyaan : Baleg DPR RI masih intens membahas RUU Ciptaker Omnibus Law, bahkan sudah menjadwalkan akan diselesaikan pada 29 Juli 2020. Bagaimana respons dan rencana elemen buruh dan mahasiswa menyikapi masalah ini?
Jawaban : Belum ada rencana pergerakan dari buruh. Masih fokus untuk back to work dan mengumpulkan data buruh yang terkena PHK, upah dibayar cuma 25% dan THR yang sebagian besar masih dihutang pengusaha.
Pertanyaan : Apakah sudah ada kesepakatan antara buruh dan mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa atau judicial review ke MK?
Jawaban : Masih belum ada. Masih konsolidasi internal di serikat masing-masing.
Pertanyaan : Apa dampak negatif RUU Omnibus Law terhadap perlindungan dan rasa keadilan bagi kaum buruh yang “terpinggirkan”?
Jawaban : Ada dampak negatifnya jika draft cluster tenaga kerja tidak ditarik dari RUU Omnibus Law