Jakarta- Matasulsel.com | RUU Omnibus Law harusnya dapat menambah ketahanan dalam negeri, seperti dengan adanya pengangguran, kita dapat memanfaatkan investasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

Demikian dikemukakan Arya Kharisma Hardy dalam diskusi online “Mahasiswa dan Buruh Menggugat Paripurna 16 Juli 2020” di Jakarta seraya menambahkan Omnibus Law adalah soal menarik investasi, yang artinya menggenjot investasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

“Satu hal yang menjadi masalah, sebelumnya pertumbuhan ekonomi tidak baik akibat tidak ada kepastian hukum dan aturan yang berbelit-belit sehingga uang tidak berputar di Indonesia,”ujar Ketua Umum PB HMI ini seraya menegaskan, dengan adanya investasi tersebut bukan berarti tangan kita berada di bawah (meminta), tetapi dengan adanya investasi tersebut harus dapat memanfaatkan sumber daya yang ada.

Sementara, Busyro Muqoddas mengatakan, saat ini sedang terjadi tsunami politik dan tantangan ke depan bukanlah Omnibus Law, tetapi masih ada masalah lain.

“Saat ini kampus sudah tidak ada lagi yang mengkritik pemerintah,” ujar mantan pimpinan KPK ini.

Nining Elitos mengatakan, hanya 26% masyarakat yang mengetahui RUU Omnibus Law, sisanya tidak tahu. Seharusnya DPR sosialisasi ke masyarakat. “Ada kelompok buruh yang keluar dari tim pembahasan RUU Omnibus Law, karena mereka hanya sebagai pendengar, bukan memberikan masukan,”ujar Ketua Umum KASBI ini.

Sedangkan, Benidiktus Papa mengatakan, PMKRI pada prinsipnya sepakat masalah regulasi yang diatur dalam RUU Omnibus Law, tetapi harus kita kawal bersama. Proses pembahasan RUU Omnibus Law kurang transparan dan akuntabilitas publik.

“Dalam RUU Omnibus Law banyak kepentingan yang tidak terakomodir, bahasa yang digunakan kurang banyak dikenal masyarakat sehingga banyak yang mengkritisi,”ujar Ketua Presidium PMKRI seraya menambahkan, PMKRI fokus pada pasal tentang lingkungan agar bagaimana lingkungan terjaga.