Indah mengaku, pemberian bantuan penyelesaian studi kepada 56 mahasiswa tahun kemarin berujung dengan demo.

“Gara-gara ini saya di demo, tahun lalu ada mahasiswa ngotot ingin menerima, namun IPK-nya tidak memenuhi syarat,” ungkap Indah.

Sekedar diketahui, tahun ini Pemkab Luwu Utara kembali menyiapkan bantuan penyelesaian studi senilai Rp 1 miliar bagi mahasiswa.

Namun, syarat penerima bantuan lebih berat.

“Tahun ini ada seleksi akademik atau tes tulis, kalau tahun lalu hanya seleksi administrasi,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Baharuddin Nurdin.

Syarat lain, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Luwu Utara, berasal dari perguruan tinggi dan jurusan yang terakreditasi minimal B.

Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 bagi yang tidak mampu dan 3,75 bagi yang berprestasi.(yustus/clk)