Sah! Pilkada Makassar Hanya Diikuti Appi-Cicu
Makassar, Matasulsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi memutuskan Pilkada Makassar hanya diikuti satu pasangan calon yakni duet Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.
Pengesahan tersebut diambil setelah KPU mempedomani keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya sudah ditindaklanjuti KPU Makassar dengan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Makassar, Abdullah Manshur membenarkan penetapan dan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar di kantor KPU Sulsel, Rabu (16/5/2018) malam.
Adapun keputusan KPU Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 dan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dapat dimintakan pembatalan.
Selain itu lanjutnya, putusan Panwas Kota Makassar atas Objek Sengketa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tersebut, dinyatakan tidak berhubungan dengan ketentuan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dimana ayat tersebut menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.