Saksi Terlapor Penjualan Minyak Goreng Kemasan kembali Dihadirkan KPPU dalam Sidang
Ketika ketentuan tersebut dicabut, Saksi mengambil keuntungan Rp3.000-5.000/kardus untuk setiap merk minyak goreng.
Saksi berharap agar tidak terjadi lagi kekosongan stok migor sesuai keluhan
pelanggannya.
Saksi kedua, pemilik Toko Kartika di Sumenep Madura, menjelaskan bahwa tokonya berdiri sejak tahun November 2000 dengan luas toko dan gudang + 1.300 m2 dan hanya menjual migor premium merk Sabrina dan Sedaap.
Selain minyak goreng, Saksi juga menjual mie, rokok, sabun, minyak goreng, sembako kecuali beras, tepung dan minyak goreng curah. Toko hanya melayani pembeli grosiran bukan eceran.
Awalnya Saksi menjual minyak goreng
merk Sedaap, kemudian merk Sabrina. Dikarenakan penjualan merk Sabrina lebih tinggi, Saksi men-stok minyak goreng merk Sabrina lebih banyak.
Sistem pengadaan barang di toko Saksi dilakukan dengan melakukan Pre-Order (PO) ketika barang habis. Jadi toko tidak menstok barang di gudang.
Jika barang tersedia di distributor, barang akan dikirimkan keesokan harinya sebanyak 200 – 500 kardus setiap PO. Saksi hanya menjual minyak goreng Sabrina, Sedaap, dan produk Wings lainnya yang laku di pasaran.
Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 19
Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.