Dalam undangan, AT akan diperiksa oleh BK pukul 10.00 wita, hari ini. AT pun menegaskan, jika BK salah alamat jika ingin mengusut pelanggaran kode etik dirinya.

“Saya hadir pasti jika terduga pelanggaran kode etik legislator jelas di undangan, fungsi BK kan untuk evaluasi kinerja dan etika dewan, bukan ASN,” kata ASN yang hoby naik gunung itu.

Direktur Madani Institut Asrullah mengatakan, karakter fungsional dari BK DPRD adalah polisi moral dan etika anggota dewan untuk menjaga agar senantiasa berada pada gravitasi tata etika dan moral. Dengan demikian, subjectum litis dari BK DPRD adalah anggota DPRD itu sendiri dan ebjectum litis dari BK DPRD itu adalah DPRD itu sendiri dan bukan yang lainnya.

“Jadi, kompetensi BK dewan menurut konstruksi UU MD3 dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tatib Dewan adalah untuk melakukan penyelidikan, investigasi maupun klarifikasi atas dugaan pelanggaran etika anggota dewan guna untuk menjaga marwah, harkat dan martabat serta kredibilitas anggota dewan, bukan untuk menyelidiki kesalahan etika apalagi soal hukum di luar dari anggota dewan,” kata akademisi Unhas itu.

Asrullah menilai Andi Ellang tidak pantas menjabat Ketua BK DPRD Takalar karena masih labil dan pengetahuan yang terbatas. “Kurang cocok jadi Ketua BK, pengetahuan dan emosinya masih bersoal,” ungkap Asrul, Kamis 2 Januari 2020.

Editor: Alvin