Saling Senggol di Jalan, Sopir Truk Aniaya Sopir Damkar Maros, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat RJ
MAKASSAR, matasulsel.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Pidana Militer, Nurul Hidayat, Kasi Oharda, Alham dan Kasi Penkum Soetarmi melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba di, Kejati Sulsel, Rabu (12/3/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, Marwan Arifin, Kasubsi Pidum dan Pidsus, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Cabjari Camba mengajukan RJ atas nama tersangka Rudi Ibrahim alias Rudi bin H Ibrahim (46 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap salah seorang honorer Damkar Maros, AS (31 tahun).
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Rudi yang berprofesi sebagai sopir truk trailer pengangkut kendaraan itu terjadi pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 di depan Kantor Damkar Maros, Jalan Poros Makassar-Maros. Berawal saat saksi korban AS kembali dari TKP kebakaran mengarah ke markas Damkar beriringan dengan mobil milik tersangka dan bermaksud mendahuluinya. Korban kemudian membunyikan rem angin (jembret) namun tak diberi jalan, malah dibalas dengan membunyikan rem angin. Korban AS lantas memepet kendaraan tersangka sambil melakukan pengereman dan memompa gas yang membuat tersangka marah sehingga membuntuti saksi korban hingga ke depan Markas Damkar Maros. Setelah memarkir kendaraannya di depan Markas Damkar Maros, tersangka langsung turun dan langsung memukul korban AS menggunakan kepala tangan di bagian hidung dan mulut yang menyebabkan hidung AS berdarah. Teman-teman korban AS datang melerai, sementara tersangka langsung pergi meninggalkan Lokasi kejadian.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban karena tersangka merasa tersinggung dengan Saksi Korban yang selalu memepet kendaraannya dari arah belakang dan dari arah samping sambil mengeluarkan rem angin / jimbret secara berulang kali.