Salut! Tim Hukum PAMMASE: Jaga Suasana Kondusif di Wajo
Wajo, Matasulsel – Tim Hukum Pasangan Amran Mahmud-Amran SE (PAMMASE) meminta kepada segenap tim simpatisan dan pendukung PAMMASE untuk saling menjaga dan tetap tenang tidak mudah terpancing dengan dinamika politik saat ini.
“Kami selaku pengacara PAMMASE meminta kepada tim untuk tetap menahan diri dan menjaga pesta demokrasi ini sehingga bisa berjalan aman dan damai sebagaimana harapan kita bersama,” ucap Ketua Tim Hukum PAMMASE, Azis Pangerang, Sabtu (10/3/2018).
Permintaan ini menyusul calon wakil bupati Wajo, Amran SE yang dilaporkan beberapa oknum kepala desa ke Polres Wajo terkait pernyataannya, pada Jumat (9/3/2018). Padahal pernyataan Amran sama sekali tidak menyebut nama.
Entah panik atau ada intervensi melihat pergerakan PAMMASE yang terus menuai dukungan, sehingga berbagai cara mulai dilakukan untuk menjatuhkan pasangan nomor urut 1 ini.
Apalagi, bocoran salah satu Lembaga Survei kredibel, tingkat keterpilihan PAMMASE semakin mengungguli rivalnya, Barakka selama beberapa bulan terakhir.
Meski demikian, Azis percaya dengan netralitas aparat kepolisian jelang Pilkada Wajo 2018. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Wajo untuk bekerja secara profesional atas pelaporan itu. “Mari kita semua doakan dan percayakan kepada penegak hukum yang ada selaku pemegang kewenangan,” ucap Azis Pangerang.
Meski begitu, lanjut dia, Polres Wajo diharap harus berpegang teguh terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) No.SE/7/VI/2014 yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.
Dalam aturan tersebut dikatakan, ketika sudah memasuki tahapan pemilu, apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, wali kota, maupun gubernur ditangani selesai pilkada.
“Sejauh pengetahuan kami, ada aturan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah sebagaimana Perkap No.SE/7/VI/2014,” urainya.
Ia pun tidak khawatir, jadwal sosialisasi Amran SE tidak akan terganggu sepanjang surat edaran tersebut masih menjadi acuan di lingkungan penegak hukum. (*)