Sampaikan Arahan Irjen Kemenkumham, Andi Erdiyangsah; Tidak Segan Berikan Sanksi Tegas Kepada Oknum Pegawai
MAKASSAR, MATA SULSEL – Kepala Seksi Pengelolaan, Andi Erdiyangsah Bahar menyampaikan arahan dan instruksi Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto di hadapan seluruh peserta apel di halaman kantor, Jum’at, (19/2).
Ia mengatakan bahwa Sekjen beserta Dirjenpas tidak segan memberikan sanksi kepada oknum pegawai yang memberikan fasilitas seperti memasukkan atau menyewakan handphone kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Dari handphone bisa menjadi alat untuk melancarkan transaksi warga binaan dalam melakukan kejahatan seperti narkoba maupun penipuan,” ujarnya.
Lanjut kata Andi Erdiyangsah, semua itu berawal dari pembiaran, yang akhirnya meruntuhkan bangunan citra yang susah payah kita bangun.
“Mau sampai kapan kita terus berada dalam kondisi seperti ini. Karena sekeras apapun kita berupaya, jika masih saja ada yang berkhianat, maka akan sia-sia perjuangan itu. Karena nila setitik, maka rusak semuanya,” ucap Andi Erdiyangsah melanjutkan arahan Irjen.
Untuk itu kata Kepala Seksi Pengelolaan, bahwa berdasarkan arahan tersebut maka Pimpinan Rutan Makassar akan menegur dan menindak oknum sesuai aturan yang ada.
“Mari saling mengingatkan dalam kebaikan, bersama kita tegakkan aturan sehingga marwah Pemasyarakatan terus terjaga. Bersatu kita kuat, bersama kita bisa,” ujarnya menutup arahan. (*)