JENEPONTO, MATA SULSEL – Guna mensosialisasikan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Polres Jeneponto melalui Sat Binmas menggelar sosialisasi Perbub tersebut disimpang Patung Kuda Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (25/9/2020) sore.

Peraturan Bupati Jeneponto itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tatanan normal baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif dalam masa pandemi covid-19.

Untuk kali ini Sosialiasi Perbup Jeneponto Nomor 37 Tahun 2020 di pimpin langsung Kasat Binmas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama dan Pamong Saka Bhayangkara Haris beserta para anggota Saka Bhayangkara Polres Jeneponto.

Menurut Kasat Binmas Polres Jeneponto AKP Syahrul, Sosialisasi Perbub Nomor 37 Tahun 2020 ini dilaksanakan dan sengaja kita libatkan para Saka Bhayangkara Polres Jeneponto untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan seperti memakai masker pada saat kita beraktivitas diluar untuk menekan laju meningkatnya virus Corona di Jeneponto.