Kemudian SU warga Kelurahan Mampotu Kecamatan Amali Kabupaten Bone dan ARS Alias JO warga Desa Mulamenre’e Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone,

Ketiga pelaku tersebut mengaku telah menyimpan benih jagung bantuan pemerintah yang tidak boleh diperjualbelikan berbagai jenis merk

Barang bukti yang diamankan sebanyak 2.868 Kg (2,86 Ton). Barang Bukti Berasal dari Kab Soppeng Prov Sulsel, Manado Provinsi Sulawesi Utara semua diamankan di Mapolres Bone, Guna penyidikan lebih lanjut. (A.Syafri)