JENEPONTO – Penyidik Sat Narkoba Polres Jeneponto limpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jeneponto atau tahap dua kasus Narkoba yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2024.

Kasus tersebut terjadi pada tanggal 1 Mei 2024, sekitar pukul 00.10 Wita di Kampung Punagaya, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, dalam peristiwa tersebut pelaku diamankan bersama barang bukti.

Tersangka yang berinisial (I) bersama barang bukti, dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto dilakukan oleh Kanit Sidik Sat Narkoba Polres Jeneponto Aipda Jusman, S.H. bersama penyidik pembantu pada hari Kamis (30/08/2024), sekitar pukul 10.35 wita.