JENEPONTO – Penyidik Sat Narkoba Polres Jeneponto limpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jeneponto atau tahap dua kasus Narkoba yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2024.

Kasus tersebut terjadi pada tanggal 1 Mei 2024, sekitar pukul 00.10 Wita di Kampung Punagaya, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, dalam peristiwa tersebut pelaku diamankan bersama barang bukti.

Tersangka yang berinisial (I) bersama barang bukti, dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto dilakukan oleh Kanit Sidik Sat Narkoba Polres Jeneponto Aipda Jusman, S.H. bersama penyidik pembantu pada hari Kamis (30/08/2024), sekitar pukul 10.35 wita.

Tersangka telah dilakukan penahanan selama 120 (seratus dua puluh) hari di rutan Polres Jeneponto, selanjutnya akan menjalani persidangan di pengadilan.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 Subs. Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

(Humas Polres Jeneponto)