Hal itu dirincikan Kasat Narkoba Polres Lutim, Iptu Hery M pada media ini, 18/5/2018 melalui rilis WA nya.

Kasat Narkoba, mengatakan tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di Wisma Aljazirah.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun.(yustus).