JENEPONTO, MATA SULSEL – Sering beraksi sehingga meresahkan masyarakat setempat, 9 unit sepeda motor milik remaja pelaku balap liar, diamankan oleh anggota jajaran Satlantas Polres Jeneponto.

“Kami mengamankan 9 unit sepeda motor diduga pelaku aksi balapan liar. Aksi balapan liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat, terlebih lagi tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tidak keluar rumah selama pandemi Covid-19,” kata Kurbinops Satlantas Polres Jeneponto Iptu Hamka kepada awak media.

Sembilan unit kendaraan itu diamankan pada kegiatan penertiban aksi balap liar Sabtu (25/4/2020) petang di Kawasan PLTB, Desa Kayuloe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.

Untuk kendaraan itu saat ini sambung Hamka, telah diamankan di Mapolres Jeneponto, untuk dilakukan penindakan.

Kendaraan yang diamankan itu seperti kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan aturan, yaitu tidak menggunakan plat nomor, menggunakan knalpot racing dan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan lainnya.

Menurut Hamka penertiban aksi balapan liar (Bali) itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat setempat bahwa di daerah PLTB Desa Kayuloe selalu dilakukan balapan liar,” tutup Hamka. (Lau)