3. Mengemudi melewati batas kecepatan.

4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan  atau sefty belt

5. Menggunakan hand phone saat mengemudikan kendaraan.

6. Melawan Arus, dan

7. Mengemudi kendaraan bermotor dibawah umur.

Nantinya kepada pengendara pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas maka akan langsung ditindak.

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,”tutur mantan Kasat Lantas Polres Bone Polda Sulsel itu.

Hal ini sejalan dengan tujuannya, yakni cipta kondisi menjelang akhir tahun di bidang lalu lintas.

“Setelah Operasi Zebra 2020, dilanjutkan dengan Operasi Lilin yang dilaksanakan di akhir tahun. Pada operasi ini, lebih banyak pencegahan,” tutupnya. (*)