JENEPONTO – Sat Narkoba Polres Jeneponto berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, narkotika golongan I jenis sabu.

Mereka masing-masing berinisial “S” (49) dan “MRA” (21) dan “D” (22). Ketiganya diamankan di dua tempat berbeda.

Kapolres Jeneponto AKBP Budi Hidayat, melalui Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri menjelaskan awalnya polisi mengamankan “S” di Lingkungan Toko Kota, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada 22 Januari 2024 .

“Dari tangan “S” kami mengamankan barang bukti tiga belas sachet kecil kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok gudang garam surya. Selain itu, kami juga mengamankan 1 (satu) buah HP milik “S”,” kata AKP Bakri, Selasa (23/01/2024).