Luwu Utara, Matasulsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di kantor Bupati atau di Kantor Gadis(Gabungan Dinas-Dinas), Luwu Utara, Senin, 19 sampai 24 November 2018.

Kepala Dinas Satpol PP Damkar Luwu Utara, H. Aspar Syafar, dalam upacara sosialisasi mengatakan kepada anggota personil Sat Pol PP yang ada digabungan dinas-dinas agar melakukan swiping sarana prasarana rokok dan disemua gedung kantor, sarana kesehatan dan pendidikan

“sosialisi yang dilakukan kiranya menjadi ukuran atau contoh untuk kantor-kantor lainya di Luwu Utara,” ucap H.Aspar Syafar kepada Media ini.

Lebih lanjut, Aspar Syafar mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan di Kantor Satpol PP terkait Perda Nomor 9 Tahun 2016 itu.