Luwu Utara, Matasulsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di kantor Bupati atau di Kantor Gadis(Gabungan Dinas-Dinas), Luwu Utara, Senin, 19 sampai 24 November 2018.

Kepala Dinas Satpol PP Damkar Luwu Utara, H. Aspar Syafar, dalam upacara sosialisasi mengatakan kepada anggota personil Sat Pol PP yang ada digabungan dinas-dinas agar melakukan swiping sarana prasarana rokok dan disemua gedung kantor, sarana kesehatan dan pendidikan

“sosialisi yang dilakukan kiranya menjadi ukuran atau contoh untuk kantor-kantor lainya di Luwu Utara,” ucap H.Aspar Syafar kepada Media ini.

Lebih lanjut, Aspar Syafar mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan di Kantor Satpol PP terkait Perda Nomor 9 Tahun 2016 itu.

“Khusus di Kantor Satpol PP ini, telah disiapkan tempat atau area smoking bagi anggota ataupun masyarakat umum yang masuk di area kantor dan ingin merokok telah disiapkan di tempat khusus

” artinya ada titik-titik tertentu untuk merokok supaya tidak mengganggu luberan asapnya kepada anggota yang tidak merokok seperti anggota Satpol PP wanita,” ungkapnya.

Karena itu, H.Aspar Syafar  berharap kepada seluruh anggota Satpol PP untuk tidak merokok di sembarang tempat, selain untuk menjadi percontohan di OPD lainya, juga pihaknya menciptakan udara yang bersih agar terbebas dari asap rokok,” tutupnya.(yustus)