” Satpol PP turun kelapangan diberikan pemahaman tentang pengisian berkas maupun cara bertanya kepada pemilik rumah yang didatangi, dan juga harus sopan dan menghormati pemilik rumah,” paparnya.

Karena kadang-kadang masyarakat ketika melakukan renovasi bangunannya, seperti yang tadinya izinnya hanya satu lantai, tapi pada saat menambah volume bangunannya tidak lagi urus izinnya, dan ini banyak ditemukan dilapangan.

Lanjutnya, kurangnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu penyebab masyarakat tidak membuat IMB. Hal itu diduga karena kurangnya sosialiasi dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. “Bertolak dari situ makanya saat ini kami secara intens turun kelapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” aku Aspar.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Luwu Utara, H.Wahidin, SH mengatakan, tahun ini, pihaknya dari perda yang ada, masih fokus pada sosialisasi seperti IMB, izin lingkungan, serta SITU dan SIUP dan reklame. Setelah itu, pada 2019 mendatang sudah akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar Perda.

“Perda saat ini kita belum lakukan penindakan tapi kita akan ke arah itu, semuanya penting tapi kita prioritaskan satu-satu dulu,” katanya.

Lanjutnya, Satpol PP dalam melakukan penindakan perda menganut pada tindak pidana ringan sesuai KUHAP Pasal 150 yang sanksinya berupa tiga bulan pidana dan denda Rp 20 Juta sampai Rp 50 juta diatur di pasal 13. Dan jika nantinya juga masyarakat tidak mengindahkan Perda, maka Satpol PP dalam penegakan Perda telah bekerjasama dengan Polres Luwu Utara selaku koordinator pengawas (Korwas).

“Memang pada tahun 2019 itu, kami sudah terapkan penindakan, tapi tetap melakukan langkah persuasif dan penindakan, dan mudah-mudahan pemangku kepentingan atau pimpinan kami di atas bisa memahami ending perda ini harus seperti apa, agar ke depan diperhatikan,” pungkasnya. (yustus)