Ditempat terpisah saat ditemui diruangannya, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Irfan Baharuddin mengatakan, bahwa penertiban hewan ternak sudah diatur dalam peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 35 tahun 2016 tentang penertiban hewan ternak liar dikawasan perkotaan dan pedesaan.

Menurutnya, hewan ternak yang berkeliaran dijalan raya dan fasilitas umum seperti pasar, yang tidak dikandangkan akan kami tertibkan karena dapat mengganggu tanaman warg dan dapat membahayakan bagi pengguna jalan umum, baik itu mobil dan motor,” ujar Irfan.(yustus)