Dengan pengungkapan ini, masyarakat harus sadar bahwa TPPO ini musuh bersama, TPPO merupakan kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia.

Pelaku TPPO biasanya memilih korban yang rentan, seperti wanita dan anak yang berekonomi lemah dan minim ilmu pengetahuan, ujar Mustaufiq.

Selamat buat Tim Reskrim Polres Jeneponto atas capaian tersebut, tutup Mustaufiq. (*)