JENEPONTO, MATASULSEL – Tim Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangkala. Pelaku yang berinisial TK (22 tahun), warga Kecamatan Desa Tuju Kec. Bangkala Barat Kab. Jeneponto dan Lel. S, 25 tahun, Tukang parkir, Alamat Lingkungan Sawitto Kel. Pallengu Kec. Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Terduga Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul. 23.00 Wita berlokasi di Griya Asri Kel. Parang Tambung Kec. Tamalate Kodya Makassar setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polres Jeneponto.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Syahrul Rajabia, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor miliknya pada hari Jumat Tanggal 14 Februari 2025 pada Pukul 08.00 Wita di Ling. Sawitto, Kel. Pallengu, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan pada tanggal 18 Pebruari, Unit Resmob di Pimpin oleh Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto AIPTU Abd. Rasyad, di Backup Oleh Jatanras Polrestabes Makassar yang di Pimpin oleh Kanit Jatanras AKP Hamka S.H. dan di dampingi oleh Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar *IPTU Nasrullah A.md, Kep, S.E., M.H. berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Syahrul Rajabia.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino warna Merah