Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga keamanan kendaraan mereka, baik dengan menggunakan kunci pengaman tambahan atau parkir di tempat yang lebih aman,” tambah AKP Syahrul Rajabia.

Kapolres Jeneponto juga mengapresiasi kerja keras jajaran Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

“Ini merupakan bukti komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor. Kami akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Kedua pelaku di serahkan ke Polsek Bangkala Polres Jeneponto Untuk Proses hukum selanjutnya, tutup Syahrul Rajabia.

Pelaku kini terancam dikenakan Pasal Pasal 362 KUHPidana Subs Pasal Pasal 363 KUHPidana jo pasal 55-56 KUHPidana. dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (*)