Baebunta, Matasulsel – Satreskrim Polsek Baebunta Kabupaten Luwu Utara berhasil mencokok 2 pelaku pembunuhan di Kabupaten Parigi Muotong yang jasadnya di buang di Kabupaten Poso,
Pelaku ditangkap di Dusun Padang Desa Salulemo Kecamatan Baebunta pada Selasa 18 Desember 2018 sekitar pukul 21:30 wita Setelah buron beberapa hari
Kedua pelaku diketahui berinisial AR(27) dan Iz,(19) mereka dibekuk beserta mobil Avansa dengan plat DN, 376.EB, mobil milik korban yang di bawa lari tersangka turut di amankan oleh personil polsek Baebunta yang dipimpin Aipda Muh Yusuf bersama anggotanya
Pelaku di amankan di rumah kerabat tersangka Tanpa ada perlawanan.
Kemudian kanit Reskrim menghubungi
IPTU Budi Amin S,sos kapolsek Baebunta untuk menjemput tersangka di lokasi penangkapan bersama beberapa personil Polsek Baebunta.
Setelah di intrograsi tersangka mengakui telah menghabisi Dedi alias Bp Fikri (35) yang sedang tidur di rumahnya
di Desa Tana Lanto Kec Parigi Muotong Kabupaten Parigi Sulawesi tengah dan membuang mayatnya di kecamatan Poso pesisir kabupaten Poso Sulawesi Tengah.
Pada beberapa waktu lalu dan melarikan diri ke Luwu Utara kata Muh Yusuf kanit Reskrim Polsek Baebunta.
Setelah di amankan di mapolsek Baebunta tersangka di jemput oleh Satres Polres Parimo bersama Satres Polres Poso Polda Sulawesi tengah untuk di lakukan penyitaan barang bukti serta di lakukan pengembangan. Kunci Muh. Yusuf Kanit res Polsek Baebunta.
Penulis. Mursalin m